Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label All About Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label All About Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Desember 2013

HUKUM SEPUTAR SUMPAH

Hukum Seputar Sumpah
Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Yang dimaksud dengan makanan pertengahan adalah makanan yang terbaik dan ada yang mengatakan yang pertengahan mutunya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya”. (HR. Muslim no. 1649)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)
Penjelasan ringkas:
Di antara ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah bahwa ketika seorang muslim ingin menekankan suatu perkara dengan menggunakan sumpah, maka hendaknya mereka bersumpah dengan menggunakan nama-nama Allah Ta’ala. Dan syariat sumpah dengan nama Allah ini telah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan juga telah disepakati oleh kaum muslimin. Di antara dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar secara marfu’:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang mau bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau dia diam saja.” (HR. Al-Bukhari no. 2482 dan Muslim no. 3105)
Catatan:
Termasuk bersumpah dengan nama Allah adalah bersumpah dengan menggunakan sifat Allah. Karenanya dibenarkan bersumpah dengan Al-Qur`an karena Al-Qur`an adalah firman Allah dan firman Allah merupakan sifat Allah. Ini adalah pendapat sahabat Abdullah bin Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan selainnya.
Adapun bersumpah dengan mushaf, jika yang dia maksudkan adalah mushafnya (yang terdiri dari lembaran kertas dan tinta) maka tidak boleh bersumpah dengannya, karena mushaf dalam artian ini adalah makhluk. Tapi jika yang dia maksudkan adalah apa yang tertulis dalam mushaf berupa ayat-ayat Al-Qur`an, maka ini sama hukumnya bersumpah dengan Al-Qur`an. Ini adalah pendapat Qatadah, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan selainnya.
Hukum Sumpah
Hukum sumpah berbeda-beda disesuaikan dengan hukum masalah yang dia bersumpah untuknya. Karenanya hukum sumpah ada lima:
1.    Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan
2.    Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3.    Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4.    Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1945)
5.    Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455)
Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dalam hal apakah ada kaffaratnya, sumpah terbagi menjadi tiga jenis:
1.    Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja, semisal dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
2.    Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas sesuatu padahal dia tahu bahwa itu adalah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak syah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barangsiapa yang bersumpah dan berkata dalam sumpahnya, “Demi Laata dan Uzza,” maka hendaknya dia mengatakan, “Laa Ilaaha Illallaah.” Dan barangsiapa yang berkata kepada temannya, “Ayo kita taruhan,” maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 4482)
3.    Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang tapi ternyata kenyataan yang terjadi tidak demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.
Istitsna` (pengecualian) dalam sumpah.
Yang dimaksud dengan istitsna` di sini adalah dia menambahkan kalimat ‘insya Allah’ pada sumpahnya.” Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah aku akan melakukannya insya Allah.”
Jika dia membatalkan sumpahnya yang mengandung istitsna` maka tidak ada kaffarat atasnya, karena pada dasarnya istitsna` itu merupakan pemutus sumpahnya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
من حلف وقال: إن شاء الله، فقد حنث
“Barangsiapa yang bersumpah dan dia mengatakan dalam sumpahnya, “Insya Allah,” maka dia telah memutuskan sumpahnya.”
Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:
مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ مَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حَنِثٍ
“Barangsiapa yang bersumpah tapi dia melakukan istitsna`, maka jika dia mau maka dia boleh tetap melanjutkan sumpahnya, dan jika dia mau maka dia boleh meninggalkan sumpahnya tanpa ada dosa.” (HR. Abu Daud no. 2839 dan An-Nasai no. 3733 -dan ini adalah lafazhnya-)
Al-Qurthubi berkata, “Jika sumpah telah syah diucapkan maka dia bisa diputuskan dengan membayar kaffarat atau melakukan istitsna`.” Ini adalah mazhab para fuqaha` dan inilah pendapat yang dinyatakan kuat oleh Ibnul Araby. Hanya saja Ibnul Araby mengatakan, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` ini adalah dia terlafazhkan dan bersambung dengan sumpahnya dalam pengucapan.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika ini (istitsna`) syah, maka dipersyaratkan pada istitsna` dia harus bersambung dengan sumpahnya, tidak dipisahkan dari kalimat sumpahnya oleh ucapan lain dan tidak juga diselingi oleh diam yang lamanya memungkinkan dia berbicara saat itu. Adapun jika istitsna`nya terputus dari kalimat sumpahnya akibat dia menarik nafas, atau suaranya habis, karena dia sakit, atau ada gangguang tiba-tiba, atau karena bersin, atau sesuatu yang lain, maka semua itu tidak membuat istitsna`nya tidak syah, akan tetapi hukumnya syah. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.” Kemudian beliau berkata selanjutnya, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` dia harus mengucapkannya, tidak ada manfaatnya melakukan istitsna` dengan hatinya. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya: Al-Hasan, An-Nakhai, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.”
Mengganti sumpah dengan yang lain
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang haram atau yang makruh atau yang mubah, kemudian dia menilai ada amalan lain yang lebih baik darinya maka wajib atasnya untuk melakukan yang lebih baik itu dan membatalkan sumpahnya dengan membayar kaffarat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.
Kaffarat pembatalan sumpah
Telah dijelaskan di atas sumpah jenis bagaimana yang bisa ditebus dengan kaffarat. Adapun kaffaratnya maka sebagaimana yang tersebut dalam surah Al-Maidah di atas:
1.    Kaffarat pertama berisi 3 perkara yang harus dipilih salah satunya: Memberikan makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak.
2.    Jika dia tidak sanggup ketiganya maka barulah dia beranjak ke kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa selama 3 hari.
Berikut rinciannya:
a.    Memberi makan 10 orang miskin.
Makanan yang diberikan sebanyak 1 sha (dua telapak tangan lelaki dewasa). Orang miskin di sini selain dari kerabat yang dia wajib memberikan nafkah kepadanya misalnya anaknya atau orang tuanya atau istrinya atau kerabat lain yang berada di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan selain keduanya.
Tidak boleh memberikan makan kepada satu orang sebanyak 10 kali sebagaimana tidak boleh mengganti makanan dengan uang, karena semua ini bertentangan dengan nash ayat di atas.
Apakah boleh memberikannya kepada orang miskin yang kafir? Ada silang pendapat di kalangan ulama.
b.    Memberikan pakaian 10 orang miskin.
Sama seperti di atas tidak boleh memberikan 10 baju kepada satu orang miskin atau mengganti baju dengan uang. Adapun ukuran bajunya, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Hanya saja Ibnu Qudamah berkata, “Pakaian bagi lelaki adalah satu pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya. Adapun bagi wanita, maka ukuran minimalnya adalah pakaian yang mereka bisa pakai dalam shalat.” Wallahu a’lam
c.    Membebaskan budak.
Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dalam hal ini adalah, dipersyaratkan budaknya harus seorang muslim. Berdasarkan hadits Muawiah bin Al-Hakam As-Sulami tentang ‘dimana Allah’, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membebaskan budak wanita Muawiah  setelah beliau menguji keislamanannya. Maka hadits ini menunjukkan bahwa semua kaffarat dosa yang sifatnya pembebasan budak, maka dipersyaratkan haruslah budak yang muslim.
d.    Berpuasa 3 hari.
Dia tidak boleh berpuasa 3 hari kecuali jika dia sudah tidak sanggup melakukan salah satu dari ketiga kaffarat di atas. Apakah dipersyaratkan dalam keabsahannya harus puasa 3 hari berturut-turut? Ada silang pendapat di kalangan ulama, hanya saja tidak diragukan bahwa mengerjakannya secara berurut jauh lebih utama.
Faidah:
1.    Apakah boleh membayar kaffarat sebelum sumpah dibatalkan?
Banyak ulama yang membolehkannya, di antara mereka adalah:
Dari kalangan sahabat ada Umar, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Salman Al-Farisi, Maslamah bin Makhlad radhiallahu anhum.
Dari kalangan tabi’in: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Rabiah bin Abdirrahman, Abdurrahman Al-Auzai, dan selainnya.
Dari kalangan imam: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan selainnya.
2.    Jika dia meninggal sebelum sempat membayar kaffarat maka diambil dari hartanya sebelum warisan dibagikan. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

Selasa, 03 Desember 2013

KISAH NYATA 9 Mimpi Nabi Muhammad SAW

Daripada Abdul Rahman Bin Samurah ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: "Sesungguhnya aku telah mengalami mimpi-mimpi yang menakjubkan pada malam aku sebelum di Israqkan........"

1. Aku telah melihat seorang dari umatku telah di datang oleh malaikatul maut dengan keadaan yg amat mengerunkan untuk mengambil nyawanya,maka malaikat itu terhalang perbuatannya itu disebabkan oleh KETAATAN DAN KEPATUHANNYA KEPADA KEDUA IBUBAPANYA.

2. Aku melihat seorang dari umatku telah disediakan azab kubur yang amat menyiksakan, diselamatkan oleh berkat WUDUKNYA YANG SEMPURNA.

3. Aku melihat seorang dari umatku sedang dikerumuni oleh syaitan-syaitandan iblis-iblis lakhnatullah, maka ia diselamatkan dengan berkat ZIKIRNYA YANG TULUS IKHLAS kepada Allah.

4. Aku melihat bagaimana umatku diseret dengan rantai yang diperbuat daripada api neraka jahanam yang dimasukkan dari mulut dan dikeluarkan rantai tersebut ke duburnya oleh malaikut Ahzab, tetapi SOLATNYA YANG KHUSUK DAN TIDAK MENUNJUK-NUNJUKtelah melepaskannya dari seksaan itu.

5. Aku melihat umatku ditimpa dahaga yang amat berat, setiap kali dia mendatangi satu telaga di halang dari meminumnya,ketika itu datanglah pahala PUASANYA YANG IKHLAS KEPADA ALLAH SWT memberi minum hingga ia merasa puas.

6. Aku melihat umatku cuba untuk mendekati kumpulan para nabi yang sedang duduk berkumpulan-kumpulan, setiap kali dia datang dia akan diusir, maka menjelmalah MANDI JUNUB DENGAN RUKUN YANG SEMPURNANYA sambil ke kumpulanku seraya duduk disebelahku.

7. Aku melihat seorang dari umatku berada di dalam keadan gelap gelita di sekelilingnya, sedangkan dia sendiri di dalam keadaan binggung, maka datanglah pahala HAJI DAN UMRAHNYA YANG IKHLAS KEPADA ALLAH SWT lalu mengeluarkannyadari kegelapan kepada tempat yang terang-benderang.

8. Aku melihat umatku cuba berbicara dengan golongan orang mukmin tetapi mereka tidak pun membalas bicaranya,maka menjelmalah SIFAT SILATURRAHIMNYADAN TIDAK SUKA BERMUSUH-MUSUHAN SESAMA UMATKU lalu menyeru kepada mereka agar menyambut bicaranya,lalu berbicara mereka dengannya.

9. Aku melihat umatku sedang menepis-nepis percikan api ke mukanya, maka segeralah menjelma pahala SEDEKAHNYA YANG IKHLAS KERANA ALLAH SWT lalu menabir muka dan kepalanya dari bahaya api tersebut.

--- Semoga Bermanfaat ---

Senin, 02 Desember 2013

Inilah Alasan Kenapa Bayi Baru Lahir Harus di Adzankan

Inilah Alasan Kenapa Bayi Baru Lahir Harus di Adzankan

Anda semua tahu kalau setiap bayi yang baru lahir tentu harus di adzankan oleh orangtuanya terutama oleh sang ayah. Tetapi apakah anda tahu kenapa bayi tersebut harus di adzankan, jika anda belum tahu maka inilah alasannya.

Ada sebuah hadits, dari Abu Hurairah ra yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorang bayi pun dari anak Adam yang terlahir kecuali ia pasti mendapat tusukan dari setan sehingga bayi itu menangis dan menjerit karenanya, kecuali Maryam dan putranya (Nabi Isa as).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda : ”Jeritan bayi ketika lahir adalah karena mendapat tusukan setan.” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas dijelaskan bahwa semua manusia, entah itu orang tuanya muslim atau tidak, ketika bayi lahir maka akan didatangi setan dan diganggu pada saat dilahirkan. Datangnya setan pada saat itu adalah untuk menancapkan tusukan ujung jarinya pada kedua mata anak Adam.

Setan Mencari Pengikut

Tujuan setan menusukkan jarinya tersebut adalah setan berharap kelak di kemudian hari, anak Adam tersebut menjadi pengikut setianya. Matanya tidak bisa “MELIHAT” dengan benar antara yang baik dan yang jahat.

Kebaikan akan tampak menjadi bayang-bayang yang samar sehingga ia akan enggan menuju ke arah kebaikan tersebut. Kejahatan akan tampak seperti kilauan cahaya yang snagat meggiurkan sehingga ia akan berlari untuk menyongsongnya.

Oleh karena itu, Rasululah SAW memberi tuntunan kepada umatnya agar terhindar dari gangguan setan pada saat bayi dilahirkan yaitu :

* Dengan diazani pada telinga kanannya dan diiqamatkan pada telinga kirinya.
Ibnu Abbas ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ajarkanlah kalimat ‘Laa ilaaha Illallahu’ kepada anak-anakmu sebagai kalimat pertama yang mereka dengar.” (HR. Al-hakim).

Rasulullah SAW juga bersabda : “Barang siapa yang mendapati seorang bayi yang dilahirkan, kemudian diazankan di telinga kanannya dan diiqamatkan di telinga kirinya, maka ia tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (setan yang selalu mengganggu anak kecil).” (HR. Ibn Sunny dari Hasan ibn Aki ra). Menurut Rasululah SAW, setan akan ketakutan dan berlari sejauh-jauhnya apabila mendengar suara azan.

*Hal kedua yang bisa dilakukan pada bayi yang baru lahir adalah dengan dibacakan surat Al Ikhlas pada kedua telinganya.

Imam Muhyiddin ABi Zakaria Yahya dalam kitabnya Al Adzkar Al Nawawiyyah menjelaskan bahwa Rasullah SAW membacakan surat Al khlas pada telinga anak yang baru dilahirkan.

*Dengan mendoakan bayi yang baru dilahirkan.
Untuk meghindari bisikan setan pada bayi adalah dengan membacakan Surat Ali Imran ayat 36 dengan maksud untuk memohonkan perlindungan Allah SWT untuk anak yang baru dilahirkan agar terhindar dari godaan setan yang terkutuk.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَامِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya : Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.”

Doa keselamatan dan perlindungan untuk anak.

“Ya Allah, kumohon perlindungan kepada-Mu untuk anak ini dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan dan kesusahan, dan dari pandangan mata yang menyakitkan.” (HR. Bukhari).

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk akhi dan ukhti semuanya.

Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah Jariyah pada setiap orang yang Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari kiamat...

Ada 2 pilihan untuk Anda:

1. Biarkan di dalam catatan atau pikiran Anda tanpa bermanfaat untuk orang lain.

2. Anda sebarkan pada semua kenalan anda. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkan, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala. :)

Ciri-ciri Rasulullah Saw


Inilah Ciri-ciri Rasulullah Saw Menurut Beberapa Hadits Shahih

•Diriwayatkan Dari Al-Barra, Disebutkan Bahwa Dikatakan Kepadanya :"Apakah Rasulullah Seperti Pedang ??" Dia Menjawab : "Tidak, Wajah Beliau Laksana Terang Bulan Purnama." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar, Dia Berkata :"Rasulullah Bukanlah Orang Yang Keji Ataupun Kotor." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Abu Sa'id Al-Khudri, Dia Berkata :"Bahwa Rasulullah Lebih Pemalu Daripada Gadis Pingitan." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Aisyah, Dia Berkata :"Rasulullah Tidak Pernah Bicara Dengan Cepat Dan Terburu-buru Sehingga Samar Seperti Kalian." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Abu Hurairah , Dia Berkata :"Rasulullah Tidak Pernah Mencela Makanan Sama Sekali, Apabila Beliau Menyukainya Maka Beliau memakannya, Jika Tidak , Maka Beliau Membiarkannya (Tanpa Memperlihatkan Ketidaksukaannya)." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Anas Bahwa Dia Pernah Ditanya, Apakah Rasulullah Mencelup Rambutnya, Dia Menjawab :"Tidak, Karena Rambut Putih Pada Pelipis Beliau Hanya Sedikit." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Al-Barra, Dia Berkata : "Rasulullah Adalah Orang Yang Paling Tampan Wajahnya, Sosoknya Paling Sempurna,Beliau Tidaklah Tinggi Menjulang Dan Tidaklah Pendek." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Al-Barra Bin Azib, Dia Berkata : "Tinggi Badan Rasulullah Sedang-sedang Saja,Berdada Bidang Dan Panjang Rambutnya Mencapai Kuping Telinganya, Suatu Saat Aku Pernah Melihat Beliau Mengenakan Jubah Merah, Tidak Ada Yang Lebih Tampan Dari Wajah Beliau." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Abu Juhaifah Bahwa Dia Pernah Melihat Rasulullah Shalat Di Bathha, Dihadapan Beliau Terdapat Anazah Sebagai Batasnya, Dalam Kutipan Hadits Ini Disebutkan Bahwa Sejumlah Orang Menyalami Rasulullah Setelah Itu Mengusapkan
Telapak Tangan Rasulullah Kewajahnya, Akupun Menyalami Tangan Beliau Dan Mengusapkan Tangan Beliau Ke Wajahku, Telapak Tangan Beliau Lebih Dingin Daripada Es dan Lebih Harum Dari Minyak Kasturi." (Hr.Bukhari)

•Diriwayatkan Dari Anas Bin Malik, Dia Berkata :"Tinggi Rasulullah Sedang-sedang Saja, Tidak Tinggi, Tidak Pendek, Kulitnya Kemerahan, Tidak Benar-benar Putih , Tidak Benar-benar Coklat.Rambutnya Tidak Ikal Dan Tidak Lurus, Wahyu Pertama Diturunkan Ketika Beliau Ber-Usia 40 Tahun, Beliau Tinggal Di Mekkah 10 Tahun Dan Menerima Wahyu Selama Itu Dan Kurang Lebih 10 Tahun Dimadinah, Pada Saat Beliau Wafat, Uban Pada Janggut Dan Rambut Kepalanya Yang Mulia, Tidak Lebih Dari 20 Helai." (Hr.Bukhari)

SubhanaAllah, Sungguh Mulia Engkau Ya Rasulullah

Yaa Nabi Salam Alaika
Yaa Rasul Salam Alaika
Yaa Habib Salam Alaika
Sholawatullah Alaika

InsyaAllah Kita Bisa Mendapat Syafaat Dari Beliau Pada Hari Kiamat Nanti

Dajjal , Manusia dengan Usia 4000 tahun

Benarkah Dajjal Berusia
4.000 Tahun?

Konon, sebelum sampai di Pulau
Bermuda atau tinggal di daerah
Segitiga Bermuda ini, dajjal dahulunya
tinggal di sebuah pulau di laut Yaman.
Awalnya, ia lahir di sebuah keluarga
penyembah berhala di zaman setelah
Sam bin Nuh. Ia dilahirkan di daerah
sekitar Palestina di dekat daerah
Sodom dan Gomorah (umat kaum Luth)
dalam keadaan cacat di matanya.

Sejak kecil, si anak (dajjal) ini suka
menyusahkan orang tuanya. Tidur
selama sekitar empat tahun lamanya
dan tidak bisa berjalan. Suatu hari, di
tengah lelapnya tidur, si anak
terbangun dan mendatangi berhala
sesembahan kedua orang tuanya dan
tidur lagi di pangkuan berhala itu.
Saat itulah orang tuanya mengumumkan
kalau anaknya itu merupakan anak
Tuhan.

Orang-orang yang sebelumnya
mendengar bahwa anaknya itu tidak
bisa berjalan, spontan menertawakan
dan mencemoohnya. Sebagian lainnya,
ada yang mengambil air berkah.

Oleh banyak orang, si orang tua di
laporkan ke hakim dan diputuskan
keduanya harus berpisah dengan
anaknya. Anaknya ditahan di
pengadilan atau istana sedangkan
orang tua di bagian lain penjara.
Namun, saat terjadi azab kepada
penduduk Sodom dan Gomorah, anak
ini diselamatkan oleh Malaikat Jibril
ke sebuah pulau yang tidak
berpenghuni di laut Yaman. Jarak laut
Yaman ini membutuhkan perjalanan
yang sangat lama dan jika ingin ke
pulau tersebut harus melewati
terjangan ombak dahsyat. Jika tak
hati-hati maka akan tenggelam. Selama
di pulau itu, Jibril menugaskan seekor
binatang yang badannya dipenuhi bulu
lebat untuk merawat dan membantu si manusia cacat itu.

Singkat cerita, ketika sudah semakin
besar, ia memutuskan keluar dari
pulau itu dan mengembara ke mana
saja. Sampai suatu ketika ia bertemu
dengan Ibrahim, Musa, dan Nabi Isa.

Dalam pertemuannya dengan Nabi
Musa, ia awalnya menjadi pengikutnya.
Namun, di balik pertemuan itu ia
memiliki maksud jahat. Karena
kekagumannya pada Musa, ia
menggunakan nama Musa. Namun,
untuk membedakan ia dengan Musa
dari Mesir (Nabi Musa--Red), maka ia
memakai nama Musa Samiri alias Musa
dari Samirah, tempat lahirnya sewaktu
masih di Palestina.

Karena perbuatannya mengajak Bani
Israil membuat patung anak lembu
maka Musa AS lalu mengusir Samiri.
(Lihat QS Thaha [20]: 97). Ke mana
perginya Samiri (dajjal) ini setelah
diusir Musa, tidak ada keterangan
lanjutan.

Muhammad Isa Daud menyebutkan,
sejak diusir itu, Samiri mengembara
lagi ke berbagai tempat. Ia terus
belajar mengenai sikap umat manusia
dan mencari celah untuk
menjerumuskannya.
Dan beberapa saat sebelum kelahiran
Rasulullah SAW, dajjal kembali ke
pulau tempat ia dibesarkan oleh seekor
makhluk berbulu tebal tersebut. Saat
mendarat itulah, oleh makhluk tersebut,
dajjal disuruh berjalan ke bagian
dalam gua. Saat membelakangi dinding
gua itulah, dajjal kemudian terpasung.
Makhluk tersebut menyatakan, ikatan
itu hanya akan bisa lepas, saat
waktunya telah tiba. Dalam penuturan
Isa Daud, dajjal terpasung selama
lebih kurang 63 tahun. Sama dengan
usia Rasulullah SAW.

Setelah bebas, dajjal kembali
mengembara. Puncaknya, ia pergi ke
Segitiga Bermuda dan akhirnya
bertemu dengan setan. Ia sangat
diagungkan oleh setan dan keduanya
membuat perjanjian bersama untuk
menghancurkan umat manusia dan
memalingkannya dari menyembah Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan keterangan Muhammad
Isa Daud, hingga hari ini dajjal masih
hidup. Kendati usianya sudah lebih
dari 4.000 tahun, tetapi fisiknya masih
tetap muda dan tak ada yang bisa
menandingi kekuatannya hingga
turunnya Isa Al-Masih, putra Maryam,
yang akan membunuhnya. Usianya itu
bila dikonversikan dengan Nabi
Ibrahim AS, sebagaimana pendapat
Sami bin Abdullah Al-Maghluts, bahwa
Nabi Ibrahim hidup pada tahun
1997-1822 SM.

Panjangnya usia dajjal ini, karena ia
merupakan satu dari tiga orang yang
muntazhar (ditangguhkan) atau
dipanjangkan umurnya, yakni setan,
Nabi Isa AS, dan dajjal. Dan hanya
Nabi Isa AS yang mampu mengalahkan
dan membunuh dajjal. Wa Allahu A'lam
.

Postingan Lama Beranda
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...